Economy and Business

Simak 4 Hal Ini Sebelum Produk Furniture Anda Diekspor ke Denmark

Denmark merupakan negara yang tergabung dalam keanggotaan Uni Eropa. Di kawasan Uni Eropa, negara ini adalah salah satu pengimpor produk furniture terbesar. Hal ini disebabkan karena kebutuhan penduduk Denmark pada produk furniture cukup tinggi.

Selain itu, kesukaan penduduk Denmark pada produk furniture berbasis kayu disebabkan karena ramah lingkungan. Penduduk Denmark memiliki kepedulian lingkungan yang sangat tinggi.

Baca juga: Agar Produk UKM Laku Terjual di Arab Saudi, Simak 5 Tips Ini

Bagi Indonesia khususnya para pengusaha Usaha Kecil Menengah (UKM), informasi ini adalah peluang yang cukup besar. Tidak menutup kemungkinan omzet yang didapat produsen produk furniture cukup besar.

Namun, ada sejumlah catatan yang harus Anda tahu sebelum mengekspor furniture ke Denmark. Berikut ini adalah ulasannya, Jumat (10/6/2016).

Pameran furniture/Dok: Wikipedia

Pameran furniture/Dok: Wikipedia

1. Lihat Pasar

Bagi pengusaha UKM produk furniture mempelajari potensi pasar cukup penting. Diperkirakan Denmark tetap akan membutuhkan produk furniture setiap tahunnya dengan jumlah yang cukup besar. Meski saat ini persaingan para penyuplai furniture ke Denmark cukup banyak, namun Indonesia tetap akan menjadi prioritas utama. Ada sejumlah catatan bagi Anda agar furniture bisa diterima di Denmark. Misalnya produk furniture harus dibekali sertifikat SVLK (Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu).

2. Perhatikan Pola Distribusi

Sebagian besar impor furniture ke pasar Denmark dilakukan oleh produsen, sementara kontribusi pedagang grosir dan pedagang eceran dalam impor furniture masih lebih kecil. Bila eksportir asing ingin memasuki pasar Denmaerk, pihak yang paling penting untuk dihubungi adalah produsen Denmark dan agen pembelian, karena sering sekali agen pembelian bertindak sebagai penghubung kepada pedagang eceran dan pedagang grosiran.

Baca juga: Ingin Tembus Pasar Ekspor, Pelaku UKM Harus Perhatikan Hal Ini

3. Perhatikan Bea Masuk dan Peraturan Impor

Sebagai anggota Uni Eropa, Denmark mengikuti dan menerapkan peraturan dan ketentuan tarif bea masuk Uni Eropa. Bagi Indonesia sendiri biasanya tarif bea masuk yang dikenakan adalah 0-5,6%. Sementara itu, negara berkembang lainnya dapat menikmati pengurangan bea masuk. Beberapa negara lainnya melakukan perjanjian perdagangan bilateral dengan Uni Eropa dengan saling memberi akses khusus untuk sebagian besar produk.

Sedangkan khusus untuk peraturan impor, tidak diberlakukan ketentuan kuota untuk mengekspor furniture ke pasar Denmark.

4. Ikut Pameran

Partisipasi pada pameran dagang internasional merupakan kegiatan penting dalam rangka membangun dan mengembangkan mitra kerjasama di masa yang akan datang.
Sebelum tampil sebagai eksibitor, pada tahap awal disarankan berpartisipasi sebagai pengunjung. Persiapan dan perencanaan yang baik akan menghasilkan penelitian pasar dengan biaya yang efisien.

Snandinavian Furniture Fair merupakan pameran furniture terbesar di Skandinavia dan biasanya dilaksanakan setiap tahun pada bulan Mei. Disamping pameran tersebut, juga diselenggarakan beberapa pameran furniture internasional di negara-negara Uni Eropa dimana seringkali perusahaan Denmark ikut berpartisipasi sehingga terbuka pula kemungkinan untuk mengadakan pertemuan dengan importir Denmark dalam pameran tersebut.

 

Penulis   : Wiji Nurhayat

Editor     : Wiji Nurhayat

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top