Menanggapi laju kenaikan kasus Covid-19 yang terus meningkat setiap harinya, sederet kebijakan digulirkan oleh pemerintah untuk menekan angka penyebaran. Salah satu kebijakan yang belum lama ini ditetapkan adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar atau yang disingkat PSBB. Lantas, apa itu PSBB dan bagaimana pelaksanaannya dalam kehidupan sehari-hari kita? Temukan informasi selengkapnya melalui ulasan di bawah ini!
Apa Itu PSBB?
Belum lama ini Indonesia menetapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk membatasi semakin meluasnya penyebaran kasus virus Corona atau Covid-19. Kebijakan ini ditetapkan secara nasional namun masih beberapa wilayah zona merah yang sudah menerapkan kebijakan ini secara maksimal di antaranya DKI Jakarta, beberapa wilayah di Jawa Barat meliputi (Bogor, Depok, dan Bekasi), Pekanbaru, dan Tangerang.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar. PSBB mengacu pada pembatasan sejumlah kegiatan penduduk tertentu dalam suatu wilayah yang diduga terinveksi Covid-19, untuk mencegah kemungkinan penyebaran semakin meluas.
Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja; pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Namun, untuk lebih lengkapnya mengenai pelaksanaan PSBB, berikut merupakan ulasan mengenai pelaksanaan kebijakan PSBB yang perlu Anda ketahui.
Pelaksanaan PSBB
1. Peliburan Sekolah
Untuk mencegah semakin menyebar luasnya angka kasus Covid-19, salah satu kebijakan yang digulirkan oleh pemerintah adalah dengan meliburkan sekolah dan instansi pendidikan terkecuali lembaga pendidikan, pelatihan penelitian yang berkaitan dengan kesehatan. Hal ini dilakukan untuk mencegah interaksi secara langsung antar guru, siswa, dan pihak-pihak lainnya yang berpotensi menyebarkan virus. Sementara itu, semua kegiatan belajar mengajar dilakukan di rumah/tempat tinggal masing-masing diawasi oleh pengajar dengan menggunakan bantuan media yang efektif.
2. Peliburan Tempat Kerja
Membatasi aktivitas di tempat kerja termasuk ke dalam hal yang harus diperhatikan selama PSBB berlangsung. Perusahaan atau instansi dilarang mempekerjakan karyawannya di kantor atau dengan jumlah pekerja normal. Dengan begitu, kegiatan kerja sepenuhnya dialihkan menggunakan skema working from home atau bekerja dari rumah atau dengan membatasi pekerja yang masuk ke angka paling minimum.
Baca juga: 7 Tips Ampuh Agar Aktivitas Working From Home Tetap Produktif
Namun, bagi perusahaan-perusahaan atau instansi-instansi yang bergerak dalam bidang tertentu, PSBB tidak diwajibkan. Perusahaan/instansi tersebut meliputi TNI & Polri, perusahaan di bidang kebutuhan pangan, BBM, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri ekspor & impor, distribusi, logistik dan kebutuhan dasar lainnya.
3. Pembatasan Kegiatan Keagamaan
Tak hanya menyasar kegiatan pendidikan, pemerintah juga memberlakukan aturan mengenai kegiatan keagamaan melalui kebijakan ini. Masyarakat diimbau untuk melakukan aktivitas keagamaan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan serta fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui oleh pemerintah.
Masyarakat diimbau untuk melaksanakan kegiatan keagamaan di rumah/tempat tinggalnya dengan jumlah terbatas dan menjaga jarak masing-masing. Begitu pula dengan proses pemakaman terhadap orang yang meninggal bukan dikarenakan oleh Covid-19, maksimal hanya dihadiri oleh 20 orang.
4. Pembatasan Kegiatan di Fasilitas/Tempat Umum
Selama PSBB dilaksanakan, seluruh kegiatan yang diselenggarakan di tempat atau fasilitas umum wajib memberlakukan pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak atau physical distancing. Terkecuali, bagi tempat-tempat seperti supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat & peralatan medis, kebutuhan pangan & pokok, barang penting, BBM, gas dan energi, serta fasilitas kesehatan dan kegiatan olahraga.
5. Pembatasan Kegiatan Sosial dan Budaya
Tujuan ditetapkannya PSBB adalah meminimalisasi kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa. Oleh karena itu, tak heran jika peraturan PSBB melarang seluruh kegiatan sosial dan budaya meliputi pertemuan sosial, budaya, dan keagamaan, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga, acara olahraga, kesenian dan hiburan, kegiatan karnaval, serta kegiatan lainnya yang berpotensi mengundang massa dalam jumlah yang banyak.
6. Pembatasan Moda Transportasi
Bagi Anda yang masih belum bisa sepenuhnya melakukan semua aktivitas di rumah, baik bagi Anda yang masih harus bekerja dan harus menggunakan kendaraan umum, tidak perlu khawatir! Sebab, transportasi umum masih beroperasi seperti biasanya. Hanya saja diberlakukan pembatasan penumpang dan memberlakukan jarak aman antar penumpang.
Tidak hanya transportasi umum saja lho yang beroperasi, moda transportasi pengangkut kebutuhan dasar masyarakat juga tidak berhenti beroperasi.
Baca juga: Jangan Sampai Salah Kaprah! Begini Penggunaan Cairan Disinfektan yang Benar!
Tentu saja, kebijakan yang digulirkan oleh pemerintah ini harus serta merta mendapat dukungan dari berbagai pihak baik dari para pemangku kebijakan maupun masyarakat umum. Sangat penting bagi kita untuk taat pada kebijakan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah agar kasus Covid-19 bisa diminimalisasi ke angka minimum. Yuk, sama-sama menjaga satu sama lain dengan melakukan physical distancing!