Berita

Ingin Menjual Rumah yang Masih KPR? Ikuti Beberapa Tipsnya agar Lancar!

menjual rumah kpr

Pada saat ini, harga rumah memang terbilang sangat mahal, berkisar antara ratusan juta hingga miliaran rupiah. Tak heran, kini banyak orang yang menggunakan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi opsi memiliki rumah impian dengan cicilan. Setelah pengajuan KPR Anda disetujui, rumah yang Anda beli tersebut adalah milik Anda, namun Sertifikat Hak Milik (SHM) masih dipegang oleh bank sebagai jaminan. Untuk mendapatkan sertifikat tersebut, tentunya Anda harus melakukan pelunasannya terlebih dahulu kepada bank. Tetapi, apa jadinya jika Anda harus menjual rumah Anda? Misalnya karena berpindah lokasi kerja, menginginkan untuk membeli rumah baru yang lebih besar, atau mungkin membutuhkan uang segera untuk keperluan mendesak. Tenang saja, walau SHM masih dipegang oleh bank, Anda masih bisa tetap menjual rumahnya kok, asal dilakukan dengan cara yang tepat. Bagaimana caranya? Yuk simak tips menjual rumah yang masih KPR ala Indotrading di bawah ini!

1. Menghitung Sisa Cicilan dan Melunasinya Lebih Awal

menjual rumah kpr

Tips yang pertama, sekaligus yang paling praktis, yang bisa Anda lakukan untuk menjual rumah yang masih KPR adalah dengan menghitung sisa cicilan yang harus Anda bayarkan pada bank dan kemudian membayar sisa cicilan tersebut. Dengan begitu, Anda sudah bisa mendapatkan sertifikat hak milik rumah dan kemudian menjual rumah tersebut.

Namun, dikarenakan Anda sudah menyepakati di awal bersama bank terkait tenor dan jumlah cicilan yang harus dibayarkan, maka jangan kaget jika Anda akan dikenakan denda atau penalti yang harus Anda bayar jika Anda mempercepat pelunasan cicilan. Jangan khawatir, denda ini tentunya akan lebih kecil dibandingan sisa bunga pinjaman pada cicilan normal.

Walaupun terbilang praktis, namun cara ini bukan berarti merupakan cara yang paling mudah, karena tentunya Anda harus memiliki sejumlah uang terlebih dahulu untuk melunasi cicilan rumah KPR Anda.

2. Melakukan Over Kredit KPR

menjual rumah kpr

Melakukan over kredit KPR memang menjadi praktik atau cara yang sangat lazim dilakukan di dunia properti. Sejatinya, terdapat dua cara atau sistem yang digunakan dalam melakukan ovevr kredit KPR, yakni:

  • Pertama, mengambil alih KPR di bank yang sama. Calon pembeli dapat melanjutkan kredit KPR tersebut di bank yang sama seperti saat Anda penjamin KPR Anda. Proses pengajuan dan persyaratan dokumennya terbilang mudah.
  • Kedua, memindah alih KPR ke bank lainnya yang berbeda. Calon pembeli dapat melanjutkan kredit KPR tersebut, namun di bank yang berbeda. Proses pengajuan dan persyaratan dokumennya terbilang akan jauh lebih rumit dibandingkan dengan cara yang pertama, karena regulasi dan kebijakan yang diterapkan oleh masing-masing bank tentunya akan berbeda.

Cara ini tentunya dianggap menjadi cara yang paling mudah untuk menjual rumah yang masih KPR. Namun, jangan salah, proses pengajuan over kredit ini bisa saja ditolak, jika dokumen tak benar-benar dipenuhi dan dilengkapi dengan baik.

2. Menjual Rumah dan Kemudian Melunasi Kredit

menjual rumah kpr

Tips lain yang juga bisa turut Anda lakukan untuk menjual rumah yang masih KPR adalah dengan mengomunikasikan terlebih dahulu kepada calon pembeli dengan menjelaskan bahwa rumah yang akan Anda jual masih dalam KPR. Jika calon pembeli menyetujui untuk membeli rumah Anda dengan harga tertentu, Anda bisa meminta sang pembeli untuk segera membayarkannya kepada Anda. Setelah itu, Anda bisa membayarkan sebagian dana tersebut untuk melunasi sisa kredit yang ada. Dengan begitu, kondisi rumah akan berubah menjadi bukan jaminan lagi dan Anda bisa mengambil SHM-nya.

Selain itu, Anda pun bisa berkomunikasi dengan calon pembeli dan menawarkan opsi untuk dia membayar lunas sisa kredit KPR rumah yang akan dibeli sehingga SHM bisa diambil, dan kemudian membayarkan selisih dana tersebut dengan harga jual rumah kepada Anda. Jangan lupa untuk menyelesaikan akad atau transaksi beli rumah yang Anda lakukan tersebut di depan notaris ya agar legalitasnya dapat terjamin 

4. Lakukan Penilaian Ulang Nilai Rumah untuk Kembali Menentukan Harga Jual

menjual rumah yang masih kpr

Hal terakhir yang perlu Anda perhatikan saat akan menjual rumah yang masih KPR adalah dengan melakukan peninjauan atau penilaian uang terkait nilai rumah yang akan Anda jual agar Anda bisa menentukan berapa harga jual yang pantas dari rumah tersebut. Lantas bagaimana caranya? Anda perlu melakukan riset kecil-kecilan dan melakukan analisis atas harga rumah pasaran saat ini dan di lokasi tempat rumah tersebut berada, tentunya dengan mempertimbangkan kondisi rumah saat ini.

Perlu Anda ingat bahwa penentuan harga jual bukan dilihat berdasarkan sisa cicilan yang ada di bank, tetapi berdasarkan peninjauan yang Anda lakukan tersebut. Jika Anda bingung dalam menentukan harga jual yang pantas, Anda bisa menyewa jasa konsultan appraisal aset. 

Baca juga: 5 Tips Memulai Bisnis Kos-kosan yang Profitabel

Rumah merupakan aset yang sangat berharga, terlepas dari apakah rumah tersebut sudah Anda miliki sepenuhnya ataupun masih dalam KPR. Dengan begitu, jika Anda ingin menjual rumah yang, terutama yang masih KPR, Anda perlu benar-benar melakukan pertimbangan yang matang. Semoga tips-tips di atas dapat memberikan pencerahan bagi Anda ya! 

To Top