Economy and Business

Ingin Tembus Pasar Ekspor, Pelaku UKM Harus Perhatikan Hal Ini

Produk-produk yang dihasilkan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) asal Indonesia memiliki potensi untuk bicara banyak di tingkat internasional. Kualitas yang ditawarkan produk UMKM asal Indonesia tidak kalah bersaing dari negara lain.

Sayangnya, ekspor produk UMKM Indonesia masih cukup rendah. Sepanjang tahun 2015 lalu, sektor UKM hanya mampu menyumbang nilai ekspor sebesar US$ 23 miliar, dari total ekspor non migas yang mencapai US$ 145,5 miliar.

Sementara itu dari segi pelaku usaha yang sudah melakukan ekspor juga cukup minim. Bayangkan saja, dari 57 juta pelaku UKM di dalam negeri, hanya 5 juta yang mampu mengekspor produknya ke luar negeri.

Ada beberapa penyebab yang menjadi alasan, terutama menyangkut belum mengetahui prosedur dan mekanisme yang harus dilalui agar produknya bisa dijual di luar negeri. Mau tanya caranya?

Foto: Kementerian Perdagangan

Foto: Kementerian Perdagangan

1. Persiapan Administrasi
Sebagai badan usaha yang akan melakukan bisnis internasional tentunya harus memiliki kantor yang bersifat permanen atau memiliki kontrak dalam jangka waktu panjang, beserta perlengkapan dan peralatan pendukung lainnya.

Selain itu, pelaku usaha juga harus mempunyai jaringan komunikasi dan tenaga operasional yang dapat berkomunikasi dalam Bahasa Inggris, serta menyiapkan company profile sebagai bahan informasi dan promosi kepada calon pembeli.

2. Legalitas sebagai Eksportir
Sebagai calon eksportir, pelaku  UKM juga harus mempersiapkan legalitas yang dibutuhkan untuk mengekspor produknya. Beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan di antaranya, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Pokok Wajib Pokok (NPWP), serta dokumen lain yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Setelah persyaratan di atas dipenuhi, pelaku usaha juga harus menyiapkan dokumen lainnya seperti kontrak penjualan, faktur perdagangan, letter of credit (L/C), Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Bill of Lading (B/L), polis asuransi, packing list, Surat Keterangan Asal, surat pernyataan mutu, dan wessel export untuk eksportir.

3. Persiapan Produk Ekspor
Setelah persyaratan di atas dilengkapi, pelaku usaha sebelumnya harus dapat mengetahui ketentuan persyaratan internasional atau ketentuan permintaan pasar luar negeri, misalnya kuantitas, kualitas, pengemasan, pelabelan, pendanaan dan waktu pengiriman. Lalu pelaku usaha juga harus mengkalkulasi biaya-biaya yang diperlukan mulai dari ongkos produksi hingga pemasaran, sehingga bisa menetapkan harga jual produk.

Selain itu, pelaku usaha juga harus bisa memastikan produksi berjalan secara berkelanjutan. Sehingga pelaku usaha UKM tidak kebingungan saat mendapatkan pesanan dalam jumlah yang relatif besar.

4. Persiapan Operasional
Tidak hanya itu, pelaku usaha juga harus memperhatikan hal operasional lainnya, seperti proses ekspor, prosedur dan dokumen ekspor. Kemudian mulai mengenali kebijakan dan peraturan ekspor-impor dan juga strategi ekspor.

Saat ini para pelaku usaha bisa mengikuti pelatihan yang diselenggarakan di Pusat Pelatihan Ekspor Daerah. Meskipun sudah banyak pelatihan diupayakan pemerintah untuk mendorong ekspor produk, masih banyak kendala lain yang dihadapi para pelaku usaha. Di antaranya, para pelaku usaha kurang mampu dalam melakukan komunikasi bisnis dengan calon pembeli. Selain itu, banyak juga yang belum tahu arti penting kontrak bisnis yang harus dilakukan secara cermat untuk menghindari perselisihan dagang.

Para pelaku UKM juga didorong untuk mengikuti berbagai program dan memanfaatkan fasilitas yang disediakan Kementerian Perdagangan, misalnya layanan satu pintu Customer Service Center dan Designer Dispatch Service (DDS).

Dengan menjadi anggota dari layanan satu pintu tersebut, pelaku usaha dapat memperoleh berbagai layanan seperti melakukan promosi, mendapatkan hasil riset pasar, dan permintaan hubungan dagang yang dikirimkan oleh para Perwakilan Perdagangan Indonesia di luar negeri maupun KBRI.

 

Penulis  : Wiji Nurhayat

Editor    : Wiji Nurhayat

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top