Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Walikota Surabaya Tri Rismaharini telah memberikan fasilitas gratis izin bisnis Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Cara ini dilakukan untuk menggenjot perekonomian lokal dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Lalu bagaimana mekanisme cara izin bisnis UMKM ?
Menurut data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) menjelaskan cara daftar UMKM atau proses pemberian izin usaha UMKM memang gratis. Hal ini sesuai dengan Perpres No. 98 Tahun 2014 yang mengatur tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil.
Dalam aturan tersebut, pemerintah menghapuskan semua biaya perizinan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Para Pelaku UMKM hanya perlu mengurus izin gangguan (HO) dan izin mendirikan bangunan (IMB). Selain kedua izin tersebut, pemerintah telah menggratiskan pembuatan Perizinan Usaha yang mencakup:
– Surat Izin Tempat Usaha (SITU),
– Tanda Daftar Perusahaan (TDP),
– Izin Usaha Industri (IUI), dan
– Tanda Daftar Industri (TDI),
Baca juga: Di Tangan Risma, Izin Bisnis UMKM di Surabaya Gratis
Untuk pengurusan perizinan tersebut, pelaku usaha bisa langsung datang ke Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP). Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (DISKOPERINDAG) hanya akan memberikan surat keterangan, bahwa pelaku usaha yang akan mengurus perizinan di BPMP itu benar-benar dari UKM dan sudah memiliki usaha. Surat keterangan ini diperlukan agar tidak ada penyimpangan dengan mengatasnamakan UKM.
Pemerintah mengeluarkan regulasi ini untuk menyederhanaan perizinan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Setiap pengurusan izin oleh pengusaha UMKM tidak dikenakan biaya alias gratis. Karena semua pengurusan izin usaha UMKM gratis, biayanya ditanggung APBN atau APBD.
Kemudian untuk usaha mikro disiapkan skema perizinan yang sangat cepat. Pengusaha mikro hanya perlu mengisi satu lembar formulir dan menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Perizinan ini bisa dikeluarkan sampai di tingkat kecamatan dan kelurahan. Proses ini gratis dan Pemda juga tidak diperkenankan menarik retribusi.
Lalu untuk usaha kecil dan menengah (UKM), pada dasarnya tidak jauh berbeda. Perbedaannya, izin hanya bisa diterbitkan oleh kabupaten/kota dan harus menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dengan adanya regulas ini diharapkan dunia usaha akan mendapat:
– perlindungan,
– kepastian hukum,
– pendampingan,
– serta kemudahan akses pembiayaan melalui perbankan ataupun non-bank.
Bahkan untuk mempermudah pemberian izin, Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga akan menyiapkan perangkat lunak berbasis internet. Jadi pelaku UMKM hanya perlu melengkapi berkas-berkas dan persyaratan secara online. Namun sebelum itu dilakukan, pemerintah bakal menggodok revisi dari aturan Perpres No. 98 Tahun 2014.
“Sekarang sudah tidak izin lagi namanya. Cukup tanda daftar, bisa satu jam, bisa satu hari, itu macam-macam, tergantung. Tentunya kalau dengan tanda daftar kita harapkan dengan online juga. Ini nanti akan bisa apakah daftar ke kecamatan atau yang lainnya. Ini nanti teknisnya kan ada tim teknis,” kata Puspayoga.
Penulis : Wiji Nurhayat
Editor : Wiji Nurhayat