Berita

Begini Cara Lapor SPT Tahunan. Yuk Laporkan Pajak Penghasilanmu Segera!

Pajak SPT

Bulan Maret merupakan bulan dimana seluruh orang di Indonesia disibukkan dengan laporan pembayaran pajak tahunan mereka. Pasalnya, setiap wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)  yang berisikan total pendapatan kotor tahunan dan pajak yang sudah dibayarkan kepada negara.

Dulu, pelaporan pajak harus dilakukan secara manual dengan mengumpulkan laporan pajak secara langsung ke kantor pajak dengan membawa formulir filing pajak, sehingga tak heran antrian pajak selalu mengular di kantor pajak. Namun, seiring dengan perkembangan teknologi dan proses digitalisasi perpajakan di Indonesia, Anda bisa melakukan laporan pajak tahunan secara daring. Jauh lebih mudah, bukan? Namun, jika Anda masih bingung bagaimana caranya, simak saja tulisan di bawah ini!

Apa Itu SPT dan Kenapa Harus Lapor SPT?

Sebelum beranjak lebih jauh pada bagian cara melaporkan SPT, penting bagi Anda untuk mengetahui dan memiliki pemahaman tentang SPT itu sendiri. Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) merupakan surat yang digunakan untuk melaporkan pembayaran pajak dari Wajib Pajak (WP) yang disampaikan kepada pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Jika Anda masih bertanya-tanya mengapa kita harus melaporkan SPT, hal ini tentunya sudah diatur dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang perpajakan. Selain itu, berdasarkan pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), fungsi dari pelaporan SPT bagi itu adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang.

Jenis-Jenis Formulir SPT Tahunan

Berdasarkan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, terdapat tiga jenis formulir yang digunakan untuk menyampaikan SPT Tahunan, yakni:

Formulir SPT Jenis 1770 S

Formulir ini ditujukan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan tahunan lebih dari Rp 60 juta dan bagi pegawai yang bekerja di dua atau lebih perusahaan selama satu tahun. Nah, walaupun Anda bekerja di dua atau lebih perusahaan, namun penghasilanmu ternyata di bawah Rp 60 juta, Anda tetap menggunakan formulir jenis ini.

Formulir SPT Jenis 1770 SS

Formulir ini ditujukan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp. 60 juta dan ditujukan bagi pegawai yang hanya bekerja pada satu perusahaan saja dalam kurun waktu satu tahun.

Formulir SPT Jenis 1770

Yang terakhir, formulir ini digunakan bagi wajib pajak perseorangan yang memiliki bisnis atau usaha sendiri atau pekerja dengan keahlian tertentu tanpa ikatan kerja. Contohnya konsultan, notaris, penulis, dokter, dan lain sebagainya.

Cara Melaporkan SPT

pajak SPT

Setelah Anda mengetahui apa itu SPT dan jenis-jenis formulir SPT Tahunan, sekarang Anda akan dijaka untuk berkenalan dengan tata cara melaporkan SPT. Pada dasarnya, melaporkan SPT bisa dilakukan melalui dua cara, yakni secara tertulis dan secara daring.

Pelaporan Secara Langsung

Untuk pelaporan secara tertulis, ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan, yakni:

  • Melakukan penyampaian secara langsung di Tempat Pelayanan Terpadu di KPP tempat Anda terdaftar atau melalui Pojok pajak/mobil pajak/dropbox
  • Melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Anda terdaftar
  • Melaui kurir ataupun perusahaan jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Anda terdaftar

Sebelum melakukan pelaporan pajak tahunan, jangan lupa ya untuk meminta bukti potong pajang dari instansi atau tempat Anda bekerja, yang mana dokumen tersebut berisi potongan pajak secara rinci yang Anda bayarkan selama setahun terakhir bekerja.

Pelaporan Secara Daring melalui e-Filing

Bagi Anda yang tengah disibukkan dengan beragam aktivitas dan merasa kesulitan untuk melaporkan pajak secara tertulis, tenang saja, DJP memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk dapat menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan secara daring melalui e-Filing – sebuah platform atau sistem untuk membantumu melaporkan pajak melalui situs resmi DJP.

Lantas, bagaimana caranya menyampaikan laporan pajak lewat e-Filing? Caranya terbilang gampang, namun Anda harus menyiapkan persyaratan-persyaratannya terlebih dahulu, yang terdiri dari:

Formulir 1721 A1/A2

Formulir dengan kode A1 ditujukan bagi Anda yang bekerja di perusahaan swasta, sedangkan formulir dengan kode A2 ditujukan bagi Anda yang bekerja di instansi pemerintahan (Pegawai Negeri Sipil). Anda bisa mendapatkannya dari perusahaan/instansi tempat Anda bekerja.

EFIN

Electronic Filing Identification (EFIN) merupakan nomor identifikasi elektronik yang berfungsi untuk memverifikasi data atau sebagai kunci akses agar Anda bisa menggunakan e-Filing. Jika Anda belum memilikinya, Anda bisa mendapatkan nomor EFIN dengan mengunjungi KPP terdekat.

Jika Anda sudah memiliki kedua dokumen di atas, Anda sudah bisa mulai untuk melakukan pelaporan pajak melalui e-Filing. Begini caranya!

  • Masuk ke halaman situs pelaporan dari Direktorat Jenderal Pajak. Anda bisa log in dengan menggunakan NPWP dan password. Bagi Anda yang baru pertama kali menggunakan kanal ini, Anda bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan memasukan NPWP dan EFIN serta mengklik tombol “Verifikasi”. Anda akan mendapatkan email berisi nomor identifikasi dan juga password serta tautan untuk aktivitasi.
  • Klik “E-Filing”, kemudian klik “Daftar SPT”. Setelah itu, klik “buat SPT” untuk dapat melanjutkan ke halaman berikutnya.
  • Selanjutnya Anda akan dihadapkan pada pertanyaan mengenai jenis-jenis formulir SPT. Nah, disini Anda pilih jenis formulir yang sesuai dengan jenis formulir yang Anda miliki.
  • Isi semua kolom isian yang ada dari halaman pertama hingga halaman terakhir. Jika data yang Anda masukan semuanya sudah benar, klik “Kirim SPT” untuk mengirimkan laporan pajak tahunanmu. Simpan data yang telah Anda isi dengan mengklik tombol “Simpan”.
  • Anda sudah berhasil melakukan penyampaikan SPT-mu!

Baca juga: 5 Tips Memulai Bisnis Kos-kosan yang Profitabel

Nah, itulah beberapa informasi terkait SPT dan langkah-langkah dalam pengisian laporannya Mudah, bukan? Oleh karena itu, yuk segera laporkan pajak tahunanmu sekarang sebelum tenggat waktu yang sudah ditentukan!

To Top