Australia adalah salah satu negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia. Letaknya di Selatan Indonesia, membuat Negeri Kangguru ini cukup strategis bagi pemasaran produk asal Indonesia.
Australia diketauhi masih membutuhkan banyak produk asal Indonesia, terutama produk hasil Usaha Kecil Menengah (UKM). Produk-produk UKM dari Indonesia yang masih dibutuhkan di Australia adalah furniture, kerajinan tangan (handicrafts), bahan makanan-minuman olahan, paper dan paper-board.
Dalam skala menengah ke atas, Australia juga membutuhkan produk lain asal Indonesia seperti barang-barang elektronik, pakaian jadi, crude petroleum (minyak mentah), perhiasan hingga produk kayu. Kemudian tidak menutup kemungkinan, Indonesia juga bisa memasukkan lebih banyak produk-produk lain seperti buah-buahan tropis yang saat ini masih dikuasai Thailand.
Baca juga: ‘Menikmati Sedapnya Berbisnis Kopi di Jerman’
Sayangnya, pasar Asutralia yang cukup potensial masih dinilai sebelah mata oleh para pengusaha Indonesia. Selain itu, banyak kendala yang dihadapi para pengusaha Indonesia sehingga sulit masuk lebih dalam di pasar Australia.
Berikut ini 4 strategi bagi pengusaha Indonesia agar bisa memasukan produknya ke pasar Australia, Senin (20/6/2016).
1. Pelajari Pasar Australia
Pertama, pengusaha Indonesia perlu mengerti karakteristik pasar Australia. Antara kedua pihak yang akan melakukan transaksi harus punya pemahaman yang sama mengenai barang dan jasa yang akan diperjualbelikan, komitmen atas ketepatan waktu pengiriman barang, dan jaminan akan kesinambungan pasokan.
2. Memilih Mitra Bisnis yang Tepat
Kedua memilih mitra usaha yang mendapatkan legitimasi pemerintah. Ini bisa dilihat dari kepemilikan Australian Business Number (ABN) dan Australian Business Register (ABR). Perusahaan di Australia wajib mempunyai nomor registrasi ABN, yang merupakan deretan angka sebelas digit dan terdaftar pada kantor pajak. ABN diperoleh setelah pengusaha mendaftarkan perusahaannya untuk mendapatkan ABR, yang merupakan informasi rinci dan identitas mengenai perusahaan tersebut dan terdaftar pada Departemen Industri, Turisme dan Sumber Daya Alam.
Baca juga: Peluang Bagi UKM RI, Peru Butuh Bulu Mata Hingga Rambut Palsu
3. Kenali Kebijakan Dagang Australia
Ketiga yang tidak kalah penting yakni pemahaman mengenai regulasi setempat, khususnya yang berkaitan dengan mutu dan standar yang ditetapkan Australia. Perlu diingat Australia merupakan negara anggota World Trade Organization (WTO) yang telah menandatangani perjanjian mengenai pengaturan pelaksanaan dan kebijakan di bidang Sanitary dan Phytosanitary (SPS).
Karenanya, Australia menerapkan aturan yang ketat terhadap pengapalan (shipment), seperti impor bahan makanan, makanan olahan, tumbuhan, hewan/ternak, kemasan (packaging), produk pertanian, perikanan, kehutanan, pertambangan, dan mesin-mesin konstruksi. Di samping itu pemahaman UKM mengenai regulasi ekspor/impor Indonesia juga diperlukan.
4. Jangan Malu Hubungi KBRI Setempat
Keempat, untuk memperkenalkan produk-produk UKM Indonesia kepada masyarakat Australia, juga dapat melalui kantor-kantor perwakilan Indonesia di Australia, yaitu Kedutaan Besar RI di Canberra (www.kbri-canberra.org.au) dan Konsulat Jenderal RI di Sydney (www.indosyd.org.au), Konsulat Jenderal RI di Melbourne (www.kjri-melbourne.org.au), Konsulat RI di Perth (www.kri-perth-.org.au) serta Konsulat RI di Darwin ([email protected]).
Penulis : Wiji Nurhayat
Editor : Wiji Nurhayat