Pemerintah Kota Surabaya serius untuk meningkatkan jumlah pelaku usaha kecil menengah (UKM). Sasarannya tentu saja adalah peningkatan perekonomian di Kota Surabaya.
Selain memberikan kemudahan dalam proses perizinan, Pemerintah Kota Surabaya di bawah kendali Walikota Surabaya, Tri Rismaharini ternyata juga menggratiskan pembuatan merek dagang dan label halal bagi UKM.
Baca juga: Di Tangan Risma, Izin Bisnis UKM di Surabaya Gratis
Dikutip dari situs Pemerintah Kota Surabaya, Senin (13/6/2016) kebijakan tersebut sudah gencar dilakukan sejak 2012 hingga saat ini. Pemerintah Kota Surabaya selain memfasilitasi sertifikasi halal juga membantu UKM untuk meningkatkan kualitas produk serta memberikan fasilitas kelengkapan sesuai dengan ketentuan yang ada antara lain memberikan merek dagang.
Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pelaku UKM untuk mendapatkan fasilitas gratis pembuatan merek dagang dan label halal. Syaratnya cukup mudah, yaitu UKM harus terlebih dahulu menjadi mitra binaan Pemerintah Kota Surabaya.
Lalu persyaratan lainnya adalah pelaku UKM juga wajib memiliki KTP asli Surabaya, Etiket Model Logo produk UKM, mengisi formulir di Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Surabaya, dan mencantumkan alamat rumah UKM tempat usaha dengan sebenar-benarnya.
Baca juga: Mengenal KTA, Kredit Tanpa Agunan Bagi UKM
Nantinya petugas Disperindag Surabaya akan melakukan survei lapangan mencocokkan kebenaran dari formulir yang diisi oleh pemilik UKM. Dalam proses survei lapangan tersebut tidak akan dilakukan petugas Disperindag apabila sertifikat merek dagang tersebut melalui Kelurahan dan Kecamatan.
Untuk target waktu proses pembuatan khususnya sertifikat merek dagang produk UKM, sangat cepat yakni di kisaran satu bulan. Jika dalam satu bulan sertifikat merek dagang ternyata belum terbit juga, maka bisa dilakukan penelusuran kemungkinan terjadinya kesalahan atau kekurangan persyaratan dalam pengajuan izin sertifikat.
Penulis : Wiji Nurhayat
Editor : Wiji Nurhayat