Negara Korea Selatan masih membutuhkan banyak produk seperti kulit dan fesyen dari negara lain. Faktornya adalah tingginya kebutuhan masyarakat Korea terutama perkembangan dunia lifestyle di negeri Ginseng tersebut.
Staf Ahli Bidang Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan (Kemendag) Arlinda mengungkapkan ini merupakan peluang bagi Indonesia untuk menggenjot ekspor produk kulit dan fesyen ke Korea.
“Kegiatan ini akan memberikan informasi strategi diversifikasi produk ekspor, khususnya ke negara tradisional yaitu Korsel, dalam hal tren desain, selera pasar, standar kualitas, strategi pemasaran efektif, serta prosedur ekspor dan regulasi yang berlaku di Korsel,” tutur Arlinda, Jumat (3/6/2016).
Produk kulit dan fesyen adalah produk potensi ekspor Indonesia. Untuk ekspor kulit tercatat mengalami kenaikan 0,27% dari US$ 430,52 juta di tahun 2011 menjadi US$ 437,9 juta di tahun 2015. Terdapat 10 negara terbesar tujuan ekspor produk kulit Indonesia, yaitu Amerika Serikat, RRT, Jepang, Singapura, Hong Kong, Jerman, Belanda, Belgia, Korsel, dan India.
Sementara untuk produk fesyen, nilai ekspor Indonesia ke dunia pada periode 2011-2015 mengalami kenaikan yang cukup menggembirakan, yaitu sebesar 8,15 % dari US$ 11,56 miliar di tahun 2011 menjadi US$ 15,39 miliar di tahun 2015. Sama halnya dengan produk kulit, Korsel juga termasuk satu dari 10 negara tujuan ekspor produk fesyen Indonesia selain Amerika Serikat, Swiss, Singapura, Jepang, Jerman, Hong Kong, RRT, dan Belgia.
Namun ada sejumlah prosedur yang harus dilakukan calon eksportir agar bisa mengeskpor produk kulit atau fesyen ke Korea. Sama dengan Jepang, Korea menerapkan prosedur yang tinggi dan cukup ketat bagi produk impor. Misalnya produk yang diminta harus sesuai dengan contoh yang disepakati. Tidak hanya itu, produk yang dikirim juga wajib memenuhi standardisasi yang ditetapkan pemerintah Korea.
Di samping itu, konsumen Korea sangat memperhatikan kualitas produk seperti model, bahan, ukuran, warna hingga jahitan. Lalu konsumen Korea sangat memperhatikan fashion dan daya saing produk juga harus tinggi.
Hal lain yang perlu diperhatikan eksportir adalah waktu pengiriman yang harus tepat waktu. Bila terjadi keterlambatan, maka kontrak yang terjadi dapat saja dibatalkan atau pihak eksportir membayar denda. Terakhir, bila terjadi kesalahan atau kerusakan setelah barang tiba di gudang importir, segera mengakui kesalahan dan menggantinya.
Penulis : Wiji Nurhayat
Editor : Wiji Nurhayat