Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung punya kebijakan baru untuk sektor usaha mikro (UKM). Pelaku UKM tak mesti mengantongi izin usaha tetapi cukup mengisi form melalui aplikasi Gampil. Hal itu dilakukan sebagai upaya Pemkot Bandung mendorong peningkatan pelaku UKM .
Baca juga: Peluang Bagi UKM RI, Peru Butuh Bulu Mata Hingga Rambut Palsu
Dikutip dari keterangan Pemkot Bandung, Rabu (15/6/2016), aplikasi Gampil atau Gadget Mobile Aplication for License adalah sebuah aplikasi yang mempermudah serta mengakselerasi pertumbuhan pelaku UKM di Kota Bandung. Warga Bandung yang ingin membuka usaha UKM tanpa harus izin terlebih dahulu, cukup dengan registrasi online sebagai tanda daftar.
Aplikasi ini dapat diunduh dengan mudah melalui Playstore pada handphone Android. Gampil merupakan bagian dari solusi inovatif yang ditawarkan Pemkot Bandung bagi pelaku UKM. Sebelum Gampil, Pemkot Bandung juga telah meluncurkan program lain bagi pelaku UKM seperti inovasi pinjaman lunak kredit Melati (Melawan Rentenir) dan kerjasama pemasaran online dengan jejaring sosial Facebook.
Bagi Anda (pelaku UKM) yang belum memungkinkan mendaftar mandiri secara online, Anda bisa juga mendatangi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) atau kecamatan. Nantinya petugas yang akan turun tangan melakukan proses pendaftaran secara online dengan tetap menggunakan perangkat mobile.
Baca juga: Ini Syarat UKM yang Ingin Menjadi Kelompok Mitra Binaan
Aplikasi Gampil tersebut terdiri dari tiga jenis aplikasi yang kegunaannya berbeda-beda. Ketiga aplikasi itu adalah satu untuk warga/pelaku UKM, satu untuk verifikasi camat, dan satu aplikasi lagi untuk pendataan terakhir bagi BPPT.
Dengan adanya aplikasi Gampil ini, Pemkot Bandung mentargetkan ekonomi Bandung bergerak dan banyak lagi muncul UKM-UKM baru. warga Bandung diminta hanya butuh kreativitas untuk mewujudkan ekonomi di Kota Bandung, pasalnya dukungan Pemkot Bandung untuk sektor UKM sangat tinggi. Terakhir, Pemkot Bandung dalam waktu dekat akan dibangun Pasar Kerajinan, Pasar Seni dan Inovation Center bagi para pelaku UKM.
Penulis : Wiji Nurhayat
Editor : Wiji Nurhayat