Berita

Begini Struktur Upah Baru yang Ditetapkan oleh Pemerintah

Baru-baru ini pemerintah telah menetapkan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV. Paket Kebijakan Ekonomi tersebut difokuskan pada masalah ketenagakerjaan dan penyaluran usaha kredit rakyat. Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV yang sudah diluncurkan oleh pemerintah ini mengundang kontroversi di antara beberapa kalangan.

Untuk masalah pengaturan usaha kredit rakyat bagi para pengusaha skala Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tentunya hal ini disambut dengan baik. Penyebabnya karena di dalam paket kebijakan ekonomi tersebut pemerintah telah memberikan kesempatan kepada para pengusaha skala UMKM untuk mendapatkan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) lagi. Selain itu, ada juga pemberian modal kerja khusus untuk pengusaha UMKM yang mengekspor barang ke luar negeri.

Gambar 274

Hal yang masih menjadi kontroversi dalam penetapan struktur upah tenaga kerja yang mulai akan diberlakukan pada tahun 2016 yakni sebagai berikut :

Baca juga : 8 Tips Membuat Karyawan Semangat Mengejar Deadline

Sebagai contoh Upah Minimum Jakarta tahun 2015 ini adalah 2,7 juta rupiah. Lalu, 2,7 juta rupiah tersebut dikalikan dengan laju inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi. Jika laju inflasinya 5 persen dan laju pertumbuhan ekonominya 5 persen maka total kenaikan upah yang didapatkan sebesar 10 persen. Lalu 2,7 juta rupiah dikalikan dengan 10 persen = Rp270.000,00. Jadi total upah yang akan didapatkan oleh para tenaga kerja adalah Rp2.700.000,00+270.000,00 = Rp. 2.970.000,00.

Gambar 311

Formula  ditentang oleh pihak buruh dari sebagian kalangan politisi. Salah satunya yakni Anggota Komisi IX DPR Fraksi PDIP Rieke Dyah Pitaloka yang menyatakan bahwa penerbitan RPP Pengupahan yang berwatak upah murah harus ditolak dan dibatalkan. Secara umum muatan RPP Pengupahan mewujudkan kebijakan upah murah yang akan berdampak pada merosotnya daya beli pekerja atau buruh.

Hal ini juga dapat menyebabkan angka kemiskinan bertambah karena pendapatan yang didapatkan buruh tidak selaras dengan kebutuhan hidupnya. Kebijakan pengupahan seharusnya meninggalkan rezim upah murah dan didorong untuk mewujudkan upah yang lebih adil dan layak untuk pekerja dan keluarganya.

Terkait penerbitan RPP Pengupahan tersebut, Hanif Dhakiri, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi juga mengatakan walaupun formula tersebut bersifat baku, tetapi perusahaan juga akan memberikan pertimbangan lain terhadap masa kerja, hasil kinerja karyawan, kompetensi dan pendidikan yang dimiliki para tenaga kerja. Nantinya masing-masing perusahaan yang akan mempunyai regulasi sendiri untuk aspek-aspek tersebut. (leo)

To Top