Berita

Kadin DKI: Harapkan Para Pelaku Usaha Ikut dan Aktif Anggota Kadin

Kamar Dagang dan Industri merupakan wadah komunikasi dan konsultasi antar pengusaha Indonesia dan antar pemerintah mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perdagangan, perindustrian, dan jasa.

KADIN lahir atas dasar undang-undang (UUD) no.1 tahun 1987. Selain wadah komunikasi dan konsultasi antar pengusaha Indonesia dengan pemerintah, KADIN juga wadah tunggal dunia usaha yang tugasnya sebagai mitra pemerintah di bidang ekonomi. KADIN sendiri terdapat di seluruh wilayah di Indonesia, diantaranya KADIN Pusat atau nasional, KADIN provinsi, kota dan kabupaten yang dimana mitra pemerintahnya pun berdasarkan hinarki.

Baca juga: Si Cantik Yeusy Manayse, Supplier Oli Beromzet Ratusan Juta Rupiah

Dalam pasal 3 Undang-undang Nomor.1 Tahun 1987  ditetapkan  tujuan KADIN yakni, membina dan mengembangkan kemampuan, kegiatan, dan kepentingan pengusaha Indonesia, di bidang usaha negara, usaha koperasi, dan usaha swasta dalam kedudukannya, sebagai pelaku ekonomi nasional dalam rangka mewujudkan kehidupan ekonomi dan dunia usaha nasional yang sehat dan tertib.

Menurut Ahmad Sarbini, Wakil Ketua Umum KADIN DKI Jakarta Bidang Koprasi UMKM dan Agri Bisnis, selain menciptakan dan mengembangkan iklim dunia usaha yang memungkinkan, keikutsertaan menjadi anggota KADIN yang seluas-luasnya bagi pengusaha Indonesia, sehingga dapat berperan serta secara efektif dalam pembangunan nasional.

“Jadi sesuai dengan UUD no.1 tahun 87, KADIN adalah wadah tunggal yang memadai dunia usaha dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif dalam rangka membangun perekonomian nasional sebagai mitranya pemerintah. Jadi baik anggota KADIN maupun bukan anggota KADIN, tetap menjadi tanggung jawab KADIN untuk membantu dunia usaha jadi menciptakan iklim usaha,” ungkap Ahmad Sarbini, saat disambangi di kantornya oleh news.indotrading.com.

Lakukan Inovasi di Era Digital

Tidak bisa dipungkiri perkembangan zaman sudah semakin modern, seiring dengan pesatnya pertumbuhan tekhnologi dan digital. Bagaimana tidak, perkembangan tekhnologi sangat mempengaruhi dalam mengembangkan dunia bisnis. Saat ini dunia digital dan kecangihan tekhnologi memiliki peran yang penting dalam dunia usaha.

Para pelaku usahapun berlomba-lomba me-upgrade baik secara personal maupun perusahaan agar dapat mengikuti perkembangan zaman. Kita ketahui juga, sudah sangat jarang para pelaku usaha yang tidak melibatkan digital untuk menumbuh kembangkan usahanya.

Baca juga: Entrepreneur Club: Jadikan Pengusaha Indonesia Go Digital

Melihat hal ini, KADIN DKI selaku wadah komunitas usaha yang ada di wilayah jantung Ibu Kota pun, terus berupaya me-upgrade diri untuk mengikuti perkembangan zaman, agar dapat mencipatakan iklim usaha yang kekinian. Salah satunya mereka berusaha melibatakan digital marketing, dan tengah berusaha menciptakan sebuah tools untuk membantu para pelaku usaha terutama UMKM yang ada di DKI.

“Perkembangan UMKM saat ini sangat bagus sekali ya seiring dengan kecanggihan tekhnologi. Diera digital ini mereka memang perlu dibantu, salah satunya dengan digital marketing, itu harus menjadi tools untuk UKM meningkatkan pemasarannya, meningkatkan produksinya, meningkatkan omzetnya, justru kita di KADIN DKI berusaha bagaimana menciptakan tools ini untuk membantu mereka,” ujar  Ahmad sarbini menjelaskan.

Selain berusaha menciptakan sebuah tools untuk membantu para UKM di wilayah DKI Jakarta, KADIN DKI pun mencipatakan UKM Center sebagai wadah diskusi dan untuk menampung segala keluh kesah para pelaku usaha UMKM.

“Kita sudah membuat UKM center KADIN, pusat usaha kecil menengah, menjadi keep center kita lah. Di sana kita berbicara perpajakan, bisa tentang managemen keuangan, marketing, produksi, bisa membicarakan masalah pembiayaan. Jadi kita buat UKM center KADIN untuk menampung keluhan-keluhan mereka,” terang Ahmad antusias.

Baca juga: Agustinus: Berawal dari Office Boy kini Sukses Menjadi Pengusaha Fire Safety

Selain inovasi dan program-program tersebut, program yang lain yang dilakukan oleh KADIN DKI adalah kerjasama dengan PEMDA, kerjasama dengan dinas koprasi, dinas perdagangan, kegiatan seminar, bisnis gathering, membuat majalah untuk UKM dan menciptakan wirausaha baru.

Berharap Gubernur Baru DKI Lebih Pro UMKM

Uforia pilkada DKI memang berbeda dengan pilkada di daerah lain. Setelah melakuan pencoblosan sebanyak dua putaran, akhirnya pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno memenangkan hasil hitung cepat.  Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta selaku wadah yang dinanungi oleh pemerintah daerah pun, sangat mengapresiasi hasil Pilkada DKI putaran kedua yang berlangsung aman dan demokratis. Sebuah harapan pun tercurah untuk pasangan gubernur dan wakil gubernur ini, dari KADIN DKI.

“Tiga tahun terakhir ini untuk UKM di Jakarta memang agak menurun, karena banyak kebijakan dari pemerintah  yang kmarin-kemarin tidak memberikan kesempatan kepada pengusaha menengah untuk berpartisipasi dianggaran APBD pemerintah DKI,” terang Ahmad.

Terkait hal itu pula lah, pihak Kadin sangat berharap dengan guberur terpilih yang sekarang dapat lebih pro terhadap pengusaha khususnya para pelaku UMKM. Apalagi program gubernur terpilih adalah menciptakan one kecamatan one center entrepreneur. Sementara Provinsi DKI Jakarta sendiri memiliki 44 kecamatan dan ada 256 kelurahan.

“Kita memang berharap dengan gubernur terpilih sekarang ini bisa lebih pro pada pengusaha, peluang untuk para pengusaha khususnya UKM bisa ada lagi. Itu satu pusat center bisnis ada di kecamatan. Selama itu terealisasikan dan demi kemajuan pengusaha dan UMKM di DKI Jakarta, kalau ada kebijakan-kebijakan yang pro usaha, kita sih pasti menyambut baik,  karena hal itu menjadi magnet tersendiri agar para pengusaha bisa lebih kreatif lagi. Dan tentunya harus ada kebijakan kongkrit, yang mengarah pada kalangan pengusaha menengah,” imbuh Ahmad menaruh harap.

Pelaku Usaha Diharapkan Menjadi Anggota KADIN

Selama KADIN DKI berdiri sekitar 50 tahun yang lalu, secara data yang dimiliki oleh Kamar Dagang dan Industri DKI Jakrta tercatat sudah ada lebih dari 30 ribu pelaku usaha dari berbagai latar belakang bisnis. Dan ada belasan ribu pelaku usaha yang benar-benar aktif.

Secara keanggotaan, berdasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2010 pasal 4, tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri, menyebutkan bahwa anggota KADIN adalah setiap pengusaha Indonesia, serta Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha harus menjadi anggota KADIN dengan kewajiban mendaftar pada KADIN yang ada di setiap wilayah.

Memang ada standaritas untuk menjadi anggota KADIN, selain seorang pelaku usaha atau seseorang yang baru akan merintis usaha, mejadi salah satu persyaratan menjadi anggota KADIN lainnya adalah legalitas, adminsitratif, uang pangkal dan iuran tahunan.

“Kita ada sih standart untuk masuk sebagai member, legalitas, kemudian ada persyaratan administrasi juga, istilahnya dia harus bayar uang pangkal gitu di awal, setelah itu iuran tahunan aja, persyaratan pendaftaran anggota KADIN DKI bisa langsung lihat di website resmi kita,” Tutur Ahmad Sarbini menjelaskan.

Banyak keuntungan jika para pelaku usaha tercatat sebagai anggota KADIN, profit yang didapat, tentunya selain informasi bisnis, networking, juga mendapatkan kebijakan-kebijakan dari pemerintah yang memang relevan dengan usaha para anggota KADIN, gathering bisnis, dan kegiatan positif yang memang untuk mengembangkan usaha.

Baca juga: 7 Alasan Memilih Wallpaper Dinding

Maka dari itu, baik KADIN nasional atau pun KADIN wilayah sangat menganjurkan para pelaku usaha baik yang berskala besar ataupun skala UMKM agar menadftarkan diri sebagai anggota KADIN.

“Kalau menurut saya sesuai dengan UUD no.1 tahun 1987, sebenarnya undang-undang (UUD) itu mengikat bahwasannya diminta atau diinstruksikan semua pelaku usaha bergabung di wadah organisasi KADIN,” pungkas Ahmad Sarbini mengakhiri.

Penulis: Kumi Lailla

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top