Economy and Business

Ini yang Harus Anda Perhatikan Sebelum Ekspor Makanan dan Minuman ke Chile

Bagi Anda para pengusaha makanan dan minuman (mamin) asal Indonesia yang ingin mengekspor produknya ke Chile perlu memperhatikan hal ini. Pasalnya Pemerintah Chile memberlakukan aturan baru terhadap produk makanan dan minuman impor dari negara lain.

Chile saat ini memberlakukan peraturan baru yaitu Pencantuman Label Kandungan Nutrisi. Pemerintah Chile menerapkan aturan tentang produk makanan minuman dalam kemasan yang siap konsumsi namun melebihi batas maksimal kalori, gula, garam, dan lemak jenuh yang ditetapkan, maka harus mencantumkan label berwarna hitam.

Baca juga: Dubai Butuh Banyak Produk Ini, Peluang Bagi Pengusaha RI

“Kementerian Perdagangan (Kemendag) berharap para eksportir makanan dan minuman, baik yang sudah melakukan ekspor ke Chile maupun yang akan melakukan ekspor ke negara Chile dapat memahami peraturan baru ini sehingga tidak mendapatkan hambatan dalam memasarkan produknya,” tutur Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Karyanto Suprih dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/6/2016).

Simbol Pemberian Kandungan Nutrisi/ Dok: Kementerian Kesehatan Chile

Simbol Pemberian Kandungan Nutrisi/ Dok: Kementerian Kesehatan Chile

Menurut Karyanto, Pemerintah Chile menerapkan ketentuan label nutrisi tersebut untuk menjaga kesehatan warganya dari makanan atau minuman yang mengandung gula, lemak jenuh, garam, dan kalori yang cukup tinggi. Peraturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Chile No. 20.606 dan telah ditandatangani Presiden Chile pada 16 April 2015 lalu. Regulasi ini mengatur pencantuman label terkait nutrisi di semua produk makanan dan minuman olahan/makanan dalam kemasan yang dapat langsung dikonsumsi dan beredar di Chile.

Pemerintah Chile menetapkan batas maksimal kandungan gula, lemak jenuh, garam, dan kalori dalam makanan dan minuman yang dikecualikan dari ketentuan label tersebut yaitu:

Batas maksimum kandungan untuk makanan padat dengan Kalori 275 kcal/100 mg, Sodium 400 Mg/100 g, Gula 10 g/100 g, dan Lemak Jenuh 4 g/100 g. Sementara untuk batas maksimum kandungan untuk makanan cair adalah Kalori 70 kcal/100 mg, Sodium 10 Mg/100 g, Gula 5 g/100 g, Lemak Jenuh 3 g/100 g.

Setiap produk makanan yang mengandung energi, sodium (garam), gula, dan lemak jenuh yang melebihi ketentuan dalam tabel di atas harus mencantumkan logo segi delapan (octagonal) di kemasan dengan dasar warna hitam dan batas pinggiran putih yang di dalamnya tertulis ALTO EN AZUCARES (berlebihan gula), ALTO EN GRASAS SATURADAS (berlebihan kandungan lemak jenuh), ALTO EN SODIO (berlebihan sodium), dan ALTO EN CALORIAS (berlebihan kalori). Serta di bawahnya terdapat tulisan Ministerio de Salud/Kementerian Kesehatan.

Baca juga: Gurihnya Bisnis Kacang Mete di Kanada, Peluang Bagi UKM RI

Selain itu, ditetapkan pula perubahan peraturan untuk publikasi komersial (iklan) produk makanan yang ditujukan kepada anak di bawah 14 tahun, bahwa dilarang mencantumkan gambar-gambar binatang, manusia, kartun, animasi, dan gambar-gambar lainnya yang menarik perhatian golongan umur tersebut.

Chile adalah negara yang menjadi harapan bagi Indonesia sebagai hub untuk ekspansi ekspor produk makanan minuman Indonesia ke kawasan Amerika Latin. Hal ini dikarenakan Chile memiliki jaringan pasar bebas atau Free Trade Agreement yang sangat luas, baik di benua Amerika sendiri maupun antar kawasan.

 

Penulis   : Wiji Nurhayat

Editor     : Wiji Nurhayat

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top